Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boyolali Kawal Penertiban Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Ketentuan Bersama Tim Gabungan

Bawaslu Boyolali Bersama Tim Gabungan Kawal Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Boyolali Bersama Tim Gabungan Kawal Penertiban Alat Peraga Kampanye 

Boyolali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali turun langsung mengawasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan bersama tim gabungan, Senin (12 November 2024). Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dari kantor KPU Boyolali, dengan melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polres Boyolali. Dalam penertiban tersebut, tim gabungan dibagi menjadi dua tim untuk memaksimalkan hasil dan mencakup area yang lebih luas.

Tim pertama melakukan penertiban di sepanjang Jalan Pandanaran, sedangkan tim kedua bergerak di Jalan Jambu dan Jalan Kates. Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, APK yang menjadi target penertiban adalah yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti dipaku di pohon, ditempelkan di rambu-rambu lalu lintas, dan dipasang pada tiang listrik. Ketiga jenis pemasangan ini dianggap merusak estetika dan melanggar peraturan yang berlaku, sekaligus berpotensi membahayakan fasilitas umum dan mengganggu fungsi ruang publik.

Anggota Bawaslu Boyolali, Lilik Wahyu Catur Wibowo, menyatakan bahwa pengawasan terhadap proses penertiban ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai prosedur serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lapangan. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kampanye berjalan kondusif dan sesuai aturan. Penertiban ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua peserta Pemilihan untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.

Bawaslu Boyolali menekankan bahwa penertiban ini adalah langkah tegas untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota, serta memberikan efek jera bagi tim sukses yang melanggar aturan kampanye. Selain itu, pemasangan APK yang sembarangan tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Pemilihan.

Dalam penertiban hari ini, tim gabungan berhasil menurunkan sejumlah APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, termasuk beberapa yang ditemukan di area yang dianggap berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Setelah penertiban selesai, Bawaslu bersama tim gabungan akan terus memantau kepatuhan para peserta Pemilihan di Boyolali hingga akhir masa kampanye.

Dengan penertiban APK ini, Bawaslu Boyolali berharap seluruh peserta Pemilihan dapat lebih memperhatikan aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye demi menjaga keindahan kota dan mendukung Pemilihan yang tertib serta aman bagi masyarakat Boyolali.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Boyolali
Editor: Humas Bawaslu Boyolali