Bawaslu Boyolali adakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih
|
BOYOLALI-Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilaksanakan di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali pada Senin, 27 Februari 2023 dengan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Boyolali dan Jajaran Pengawas Pemilu emAd-Hoc/em Kecamatan terdekat.
Pelaksanaan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan dilaksanakan sejak 27 Februari 2023 -14 Februari 2024, dengan tujuan untuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atau ketidaksesuaian kinerja KPU sampai Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), dan persiapan bagi jajaran pengawas untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya sejak coklit hingga pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Taryono menyampaikan pesan pada sambutannya bahwa jajaran Pengawas Pemilu emAd-Hoc/em agar memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi.
Pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini, Panwaslu Kecamatan beserta Panwaslu Kelurahan/Desa berperan penting untuk melaksanakan pengawasan dan memastikan bahwa Pantarlih telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku, lanjut Taryono.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Boyolali, Rubiyanto mengatakan seusai pelaksanaan Apel bahwa Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini juga dilaksanakan di semua Kantor Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Boyolali di tempat masing-masing. Ia juga menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Apel Pengawasan ini untuk menyiagakan jajaran Panwaslu dan memotivasi untuk selalu siaga melaksanakan pengawasan dan persiapan bagi jajaran pengawas agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya sejak tahapan coklit hingga pemungutan suara. Pada Pengawasan Kawal Hak pilih akan difokuskan pada kelompok masyarakat rentan, seperti pemilih disabilitas dan masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan kartu tanda penduduknya. Betuk kegiatanya bisa langsung mendatangi pemilih atau dengan bentuk lainya yang di sesuaikan dengan kearifan local dan peta kerawanan di kecamatan masing- masing.
Tag
Berita