Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boyolali Melakukan Pengawasan Melakat Kepada KPU Boyolali

Boyolali - Senin (12/6) Bawaslu Kabupaten Boyolali telah melakukan pengawasan melekat kepada KPU Kabupaten Boyolali di Dispermades Kabupaten Boyolali dan Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Serta surat pemberitahuan KPU Kabupaten Boyolali Nomor 1266/PL.01.4-SD/3309/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang pemberitahuan jadwal klarifikasi. Guna memastikan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali Pemilu 2024 berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali di Dispermades Kabupaten Boyolali, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali menerangkan bahwa,Surat Keputusan Pemberhentian Sebelas Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali yang berstatus sebagai kepala desa dan satu orang sebagai Anggota BPD masih dalam proses,Surat Keputusan Pemberhentian diperkirakan diterbitkan pada bulan Juli Tahun 2023,Dari ke dua belas Bakal calon tersebut 10 Dari PDIP, 1 Dari Golkar yang menjabat sebagai Kepala desa, dan 1 yang menjadi Anggota BPD belum terkonfirmasi masih mau di singkronkan dengan SILON dulu. Adapun hasil pengawasan di Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, staf tata usaha menerangkan bahwa,Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI) berubah nomenklatur menjadi SMKN 8 Surakarta, sehingga legalitas dokumen ijazah Bakal calon dari SMKI yang dilegalisir oleh pejabat berwenang di SMK N 8 Surakarta adalah dokumen yang sah,Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) Negri 1 Surakarta berubah nomenklatur menjadi SMK N 1 Surakarta, sehingga legalitas dokumen ijazah Bakal Calon dari SMEA Negri 1 Surakarta yang di legalisir oleh pejabat berwenangdi SMK N 1 Surakarta adalah dokumen yang Sah,Dari Pengawasan di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah ada 4 Sekolahan yang mestinya di verifikasi namun masih ada 2 sekolahan yang masih belum terkonfirmasi.
Tag
Berita