Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boyolali Tingkatkan Literasi Jurnalistik untuk Penguatan Kelembagaan

Sigit Murdaka (kanan) saat menjadi narasumber pada "Kemah Bhakti Pengawasan".

Sigit Murdaka (kanan) saat menjadi narasumber pada "Kemah Bhakti Pengawasan".

Boyolali — Rangkaian Kemah Bhakti Pengawasan yang digelar Bawaslu Kabupaten Boyolali pada 3–4 Desember 2025 diawali dengan Sesi Pertama bertema “Standar Kualitas dan Strategi Penulisan Berita dalam Jurnalistik”, menghadirkan Sigit Murdaka dari Suara Merdeka Network sebagai narasumber. Materi disampaikan pada Rabu siang di Desa Samiran, Selo dan dipandu oleh moderator Nabila Dita Arnanda.

Sigit membuka materi dengan mengulas fenomena era post-truth, yaitu kondisi ketika opini publik lebih dipengaruhi emosi dan keyakinan pribadi dibandingkan fakta. Ia menjelaskan bagaimana informasi yang tidak akurat, hoaks, hingga polarisasi opini publik menjadi tantangan serius dalam dunia kepemiluan saat ini. Menurutnya, pengawas pemilu harus memiliki kemampuan literasi informasi yang kuat agar tidak mudah terjebak misinformasi.

Dalam paparannya, Sigit menjelaskan karakter dasar bahasa jurnalistik yang wajib diterapkan dalam setiap produk informasi kelembagaan, yaitu:
- Singkat, padat, lugas,
- Sederhana dan komunikatif,
- Objektif dan akurat,
- Tidak menimbulkan tafsir ganda.

Ia juga menguraikan perbedaan antara informasi dan berita, menjelaskan konsep jurnalistik sebagai proses mencari, mengolah, menulis, dan mendistribusikan informasi secara benar, cepat, dan bertanggung jawab.

Sesi menjadi semakin interaktif ketika Sigit memaparkan tahapan penulisan berita yang baik, meliputi:
- Menentukan ide/topik yang aktual dan penting,
- Melakukan riset awal serta penelusuran data,
- Menentukan narasumber,
- Melakukan wawancara dan observasi,
- Verifikasi fakta,
- Menulis dengan struktur 5W + 1H,
- Editing dan validasi,
- Publikasi serta evaluasi pasca-penayangan.

Sigit menekankan bahwa jurnalis ataupun penulis berita kelembagaan tidak boleh meninggalkan prinsip etik jurnalistik seperti cover both sides dan hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengutip pesan pentingnya, Sigit mengatakan: “Jurnalis yang baik bukan hanya cepat menulis, tetapi akurat, tepat, dan dipercaya.”

Melalui sesi ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang tata cara memastikan keakuratan data, penyusunan berita yang menarik, hingga bagaimana menghadapi dinamika penyebaran informasi di era digital. Kegiatan ini diharapkan memperkuat peran Bawaslu dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan edukatif kepada publik.

Foto : Hendrawan Wijaya
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo

Tag
bawaslu boyolali