Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Lakukan Supervisi Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024
|
Boyolali -Dalam rangka pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024, Kamis (13/7) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah gelar supervisi ke Bawaslu Kabupaten Boyolali. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah awal untuk persiapan menghadapi potensi pelanggaran pemilu yang mungkin muncul pada saat tahapan kampanye mendatang.
Pada supervisi kali ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan beberapa instrumen berdasarkan data Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, adapun indikator-indikator yang ada di instrumen meliputi; Kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh peserta pemilu, materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum dan media sosial, Hoax, Ujaran kebencian, pelanggaran lokasi kampanye, konflik antar pendukung, politik uang, dana kampanye, netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, dan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
Pada Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Boyolali menangani sebanyak 12 pelanggaran Pemilu yang meliputi; Pelanggaran Pidana sebanyak 1 kasus, Pelanggaran Administrasi sebanyak 6 kasus, Pelanggaran UU Lainnya sebanyak 2 kasus, dan Bukan Pelanggaran Pemilu 3 kasus.
Dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu, harapan yang sangat besar, berharap pada Pemilu Serentak Tahun 2024 disetiap proses tahapan, dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan damai demi mewujudkan demokrasi yang sehat.
Tag
Berita
Pencegahan