Lompat ke isi utama

Berita

Dalami PSAP, Bawaslu Boyolali Bahas Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Jajaran Bawaslu Boyolali saat menyampaikan materi kelas sengketa melalui zoom.

Jajaran Bawaslu Boyolali saat menyampaikan materi kelas sengketa melalui zoom.

BOYOLALI – Bawaslu Kabupaten Boyolali kembali melanjutkan rangkaian Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Senin (7/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom dengan fokus pembahasan mengenai Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP).

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali, Lilik Wahyu Catur Wibowo. Selanjutnya, materi disampaikan oleh staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dewangga Cahya Kusuma.

Dalam pemaparannya, Dewangga menjelaskan bahwa sengketa antar-peserta pemilu terjadi ketika terdapat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain dalam tahapan proses pemilu. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu untuk diselesaikan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Materi juga membahas kewenangan penyelesaian sengketa antar-peserta pemilu yang dapat dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Panwaslu Kecamatan. Penyelesaian dapat dilakukan di tempat kejadian pada hari yang sama saat permohonan disampaikan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian dapat dilakukan paling lama tiga hari kalender sejak permohonan disampaikan.

Peserta turut mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme PSAP, mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi, mediasi, hingga pengambilan keputusan apabila tidak tercapai kesepakatan. Permohonan sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon, identitas termohon, serta kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta pemilu.

Selain mekanisme penyelesaian, Dewangga menguraikan prinsip-prinsip PSAP yang meliputi acara cepat dan sederhana, mengutamakan perdamaian, serta akuntabilitas. Penyelesaian diarahkan untuk memprioritaskan kesepakatan para pihak, dengan tetap memastikan proses verifikasi dan pengambilan keputusan dilakukan secara objektif.

Kelas ini menjadi bagian dari rangkaian pembelajaran yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Boyolali untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran dalam menangani penyelesaian sengketa proses pemilu secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Foto : Hendrawan Wijaya
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo

Tag
bawaslu boyolali