Dua Anggota Bawaslu Boyolali Jadi Narasumber dalam P2P Daring Bawaslu Jateng: Bahas Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu
|
Boyolali — Dua anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali, Agus Marwanto dan Lilik Wahyu Catur Wibowo, menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Pendalaman Materi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh peserta dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari program penguatan kapasitas kader pengawas partisipatif. Diskusi tersebut mengusung semangat “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” dan berlangsung interaktif dengan dua sesi utama yang menghadirkan narasumber dari Bawaslu Boyolali.
Pada sesi yang dimulai pukul 10.00 WIB, Agus Marwanto menyampaikan materi berjudul “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.” Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci dasar hukum, mekanisme, serta langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu, baik bersifat administratif, pidana, maupun kode etik penyelenggara Pemilu.
“Proses Penanganan pelanggaran harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan berdasarkan bukti kuat agar menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Agus.
Ia juga menekankan pentingnya peran Sentra Gakkumdu sebagai forum kolaboratif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana Pemilu. Selain itu, Agus mengajak masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu sebagai wujud partisipasi publik menjaga integritas demokrasi.
Memasuki sesi selanjutnya yang dimulai pukul 11.00 WIB, giliran Lilik Wahyu Catur Wibowo menyampaikan materi bertajuk “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.” Dalam presentasinya, ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses merupakan salah satu mandat utama Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
“Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, memediasi, dan memutus sengketa proses Pemilu. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan keadilan bagi peserta Pemilu,” terang Lilik.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa bukan semata proses hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak politik warga negara agar Pemilu berlangsung jujur, adil, dan bermartabat. Dengan memahami prinsip mediasi dan adjudikasi, lanjutnya, para pengawas partisipatif dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Melalui keikutsertaan sebagai narasumber, kegiatan ini menegaskan peran aktif Bawaslu Boyolali dalam mendukung peningkatan kapasitas pengawas partisipatif di Jawa Tengah. Diharapkan, melalui edukasi berkelanjutan ini, semakin banyak masyarakat yang memahami mekanisme pengawasan dan turut berperan dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Foto : Lanjar Kurniawan
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo