Lilik Wahyu Catur Wibowo Bekali Peserta P2P Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Lilik Wahyu Catur Wibowo Bekali Peserta P2P Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
BOYOLALI – Rangkaian Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Boyolali berlanjut pada pukul 13.45 WIB dengan sesi Pendalaman Pengetahuan dan Keterampilan yang menghadirkan Lilik Wahyu Catur Wibowo, Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sebagai narasumber.
Dalam kesempatan tersebut, Lilik menyampaikan materi mengenai Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta tentang mekanisme penyelesaian sengketa sebagai bagian penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Mengawali materinya, Lilik menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi, hingga memutus sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Menurutnya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak peserta pemilu tetap terlindungi.
“Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan upaya untuk menjamin keadilan, memberikan kepastian proses, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu,” jelas Lilik.
Ia menerangkan bahwa sengketa proses pemilu pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori, yaitu sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dan sengketa antar peserta pemilu. Sengketa tersebut dapat muncul akibat adanya keputusan atau tindakan yang dianggap merugikan hak peserta pemilu secara langsung.
Kepada para peserta, Lilik menjelaskan berbagai isu strategis yang sering muncul dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari penanganan pelanggaran, sengketa pemilihan, pemungutan suara ulang (PSU), hingga perselisihan hasil pemilu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap persoalan memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan kewenangan lembaga yang mengaturnya.
Dalam materi tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan alur penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu. Proses dimulai dari pengajuan permohonan, verifikasi syarat formil dan materiil, registrasi, mediasi, hingga adjudikasi apabila tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi.
Lilik menjelaskan bahwa mediasi menjadi tahapan yang sangat penting karena mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai jalan penyelesaian. Selain lebih cepat dan sederhana, mediasi juga dapat menghasilkan solusi yang diterima oleh seluruh pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang lebih panjang.
“Mediasi merupakan wujud penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama. Prinsipnya adalah mencari solusi terbaik yang tetap berada dalam koridor hukum dan tahapan pemilu,” ujarnya.
Selain membahas mekanisme mediasi, Lilik juga memberikan pemahaman mengenai proses adjudikasi yang dilakukan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Dalam proses tersebut, Bawaslu bertindak sebagai majelis yang memeriksa bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta mengambil keputusan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa, seperti dokumen tertulis, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi elektronik, hingga bukti digital lainnya. Menurut Lilik, kemampuan memahami dan mengumpulkan bukti yang relevan menjadi salah satu faktor penting dalam proses penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian sengketa bukan sekadar menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan menjaga kualitas proses demokrasi, mencegah konflik yang lebih besar, serta memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.
Di akhir sesi, Lilik mengajak seluruh peserta untuk memahami bahwa pengawas partisipatif memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat menempuh jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan dalam proses pemilu maupun pemilihan.
Melalui materi ini, peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif memperoleh wawasan yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dan penyelesaian sengketa pemilu, sehingga mampu menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi yang damai, adil, dan berintegritas di Kabupaten Boyolali.
Foto : Lanjar Kurniawan
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo