Panji Prasetyo di Kemah Bhakti Pengawasan: Mengawal Pemilu di Era Disrupsi Digital
|
Boyolali — Usai sesi pertama yang membahas jurnalistik dan strategi penulisan berita, Kemah Bhakti Pengawasan Bawaslu Boyolali berlanjut dengan Sesi Kedua menghadirkan narasumber Panji Prasetyo, seorang pengamat pemilu dan komunikasi politik, dengan materi bertema “Bawaslu dan Masa Depan Pemilu”. Sesi digelar pada Rabu sore (3/12/2025) di Desa Samiran, Selo.
Panji membuka paparannya dengan sebuah kutipan kuat dari Ellen Johnson Sirleaf, Presiden Liberia dan peraih Nobel Perdamaian 2011: “Pengawasan pemilu bukanlah hanya tugas, tetapi panggilan moral untuk melindungi hak-hak rakyat.” Kutipan ini menjadi landasan bahwa pengawasan pemilu bukan sekadar regulasi, namun komitmen etis yang menentukan kualitas demokrasi.
Dalam penyampaiannya, Panji memetakan sejumlah tantangan strategis yang harus dihadapi Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2029 dan dinamika politik modern, antara lain:
1. Ketidakpastian Regulasi: Perubahan aturan yang cepat pasca Pemilu 2024 menuntut Bawaslu untuk adaptif, responsif, dan memiliki kapasitas analitis yang kuat.
2. Teknologi dan Politik Uang Modern: Penggunaan deepfake AI, transaksi digital melalui e-money, dan pola baru information warfare hingga cognitive warfare menjadi ancaman serius yang harus diantisipasi.
3. Kapasitas Komisioner dan SDM Ad Hoc: Panji menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas komisioner serta SDM adhoc, terutama di daerah terpencil yang minim pelatihan teknis.
4. Ledakan Pengguna Media Sosial: Dengan lebih dari 229 juta pengguna internet dan dominasi platform seperti TikTok, YouTube, Facebook, dan Instagram, Panji menilai arus informasi yang sangat cepat membuat hoaks dan disinformasi sulit dikendalikan tanpa pengawasan berbasis literasi digital.
Panji menyampaikan empat catatan strategis untuk memperkuat Bawaslu:
- Penguatan berbasis pengalaman Pemilu 2024,
- Literasi politik dan pengawasan pemilu bagi masyarakat,
- Komunikasi aktif komisioner dengan parpol, NGO, dan komunitas,
- Penegasan bahwa Bawaslu adalah lembaga permanen yang harus kuat secara kelembagaan, bukan “karyawan pemilu musiman”.
Panji juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang memperkuat:
- Wewenang Bawaslu,
- Kepastian bahwa rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU,
- Penegasan peran Bawaslu sebagai lembaga penyelesaian sengketa.
Putusan ini dinilai menjadi momentum penting untuk reposisi Bawaslu sebagai garda terdepan penjaga integritas pemilu. Mengakhiri sesi, Panji menyampaikan sejumlah rekomendasi pengembangan Bawaslu ke depan, di antaranya:
- Penguatan pendidikan politik rakyat untuk mencegah politik uang dan hoaks,
- Peningkatan kapasitas SDM melalui modul, diklat digital, dan kurikulum pengawasan modern,
- Pemanfaatan teknologi secara optimal untuk menghadapi ancaman digital,
- Penambahan personel komisioner dan adhoc agar pengawasan lebih efektif.
Sesi kedua ini memperkaya wawasan peserta Kemah Bhakti Pengawasan tentang arah perkembangan demokrasi, perubahan lanskap politik digital, serta kebutuhan penguatan kelembagaan Bawaslu. Melalui sesi ini, Bawaslu Boyolali berupaya memastikan jajarannya memiliki perspektif yang luas, adaptif, dan strategis dalam mengawasi pemilu di masa mendatang.
Foto : Hendrawan Wijaya
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo