Lompat ke isi utama

Berita

Pendalaman Pengetahuan dan Keterampilan P2P, Muhamad Mahmudi Bekali Peserta Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Muhamad Mahmudi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan P2P.

Muhamad Mahmudi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan P2P.

Boyolali, 25 Juni 2026 – Memasuki sesi ketiga Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, peserta mendapatkan materi Pendalaman Pengetahuan dan Keterampilan yang dimulai pukul 09.45 WIB. Materi disampaikan oleh Muhamad Mahmudi, Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas).

Dalam paparannya, Mahmudi membahas secara mendalam mengenai teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi. Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan pemilu memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sengketa apabila tidak diawasi secara optimal.

Mahmudi menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu. Namun demikian, paradigma pengawasan yang dikedepankan Bawaslu adalah mengutamakan pencegahan sebelum pelanggaran terjadi.

“Pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam menjaga kualitas pemilu. Karena itu, Bawaslu terus mendorong keterlibatan masyarakat agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini,” jelas Mahmudi.

Kepada para peserta P2P, ia memperkenalkan berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang dapat terjadi, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara, hingga pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya. Menurutnya, pemahaman terhadap jenis-jenis pelanggaran tersebut menjadi bekal penting bagi kader pengawas partisipatif dalam menjalankan peran pengawasan di tengah masyarakat.

Selain itu, Mahmudi memaparkan strategi pencegahan yang selama ini diterapkan Bawaslu, yakni identifikasi kerawanan, pendidikan dan sosialisasi, partisipasi masyarakat, kerja sama lintas lembaga, penggunaan naskah dinas berupa imbauan dan surat resmi, publikasi melalui berbagai media, serta inovasi pencegahan yang adaptif terhadap perkembangan dinamika kepemiluan.

Ia menjelaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam strategi pencegahan. Melalui program ini, masyarakat, khususnya generasi muda, didorong untuk memahami proses demokrasi sekaligus terlibat aktif dalam pengawasan pemilu.

Dalam sesi tersebut, peserta juga dikenalkan pada konsep Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen untuk memetakan berbagai potensi kerawanan, seperti politik uang, netralitas aparatur, politisasi SARA, hingga penyebaran informasi melalui media sosial. Dengan memahami kerawanan yang ada, peserta diharapkan mampu melakukan langkah-langkah mitigasi dan edukasi di lingkungan masing-masing.

Mahmudi juga menekankan pentingnya membangun jejaring pengawasan melalui partisipasi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya ditentukan oleh jajaran pengawas pemilu, tetapi juga oleh kepedulian masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu.

“Peserta P2P diharapkan tidak hanya memahami teori pengawasan, tetapi juga mampu mengadopsi dan mengembangkan strategi pencegahan di lingkungan masing-masing. Dengan begitu, potensi kerawanan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan kualitas demokrasi,” ujarnya.

Melalui materi pendalaman pengetahuan dan keterampilan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tugas pengawasan, strategi pencegahan, serta peran penting masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

Foto : Lanjar Kurniawan
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo

Tag
bawaslu boyolali