Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Boyolali Sisipkan Pesan Pengawasan Partisipatif

Widodo (kanan) saat mengisi perkuliahan.

Widodo (kanan) saat mengisi perkuliahan.

BOYOLALI – Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Widodo, kembali mengisi perkuliahan mata kuliah Politik Hukum di Fakultas Hukum Universitas Boyolali (UBY), Senin (12/10/2026). Kali ini, Widodo menyampaikan materi tentang hubungan politik hukum dengan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kewenangan judicial review dan peran MK dalam menentukan arah politik hukum nasional.

Dalam pemaparannya, Widodo menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Melalui kewenangan tersebut, MK berperan sebagai negative legislator, yakni membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi tidak membentuk norma baru sebagaimana lembaga legislatif.

Mahasiswa juga diajak memahami dinamika hubungan politik dan hukum dalam proses pengujian undang-undang, termasuk sengketa hasil pemilu, pengujian undang-undang yang kontroversial, serta sengketa kewenangan antar lembaga negara. Materi tersebut menekankan pentingnya independensi Mahkamah Konstitusi agar putusannya mencerminkan keadilan konstitusional, bukan kepentingan politik tertentu.

Pada akhir sesi perkuliahan, Widodo turut menyampaikan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada mahasiswa. Melalui sosialisasi ini, mahasiswa diharapkan memahami pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi dan turut mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Foto : Lanjar Kurniawan
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo

Tag
bawaslu boyolali