Bawaslu Boyolali Adakan Sosialisasi Perbawaslu Kepada Panwascam dan Pengurus Partai Politik
|
Bawaslu merupakan lembaga pengawas Pemilu yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Untuk itu Bawaslu Kabupaten Boyolali terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta wawasan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Seperti pada hari Kamis (16/3) Bawaslu Kabupaten Boyolali menggelar acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Perbawaslu di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention, dengan menghadirkan Narasumber Mantan Ketua Bawaslu RI (2008-2011) yaitu Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si dan Advokat Dr. YB. Irpan, S.H., M.H.
Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Panwascam dan Pengurus Partai Politik serta Mahasiswa tersebut dibuka oleh Rubiyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali. Dalam sambutannya Rubiyanto menjelaskan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menambah pengetahuan seluruh Jajaran Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Boyolali terhadap peraturan dan non peraturan Bawaslu yang berkaitan dengan Pemilu karena seperti diketahui bahwa saat ini tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.
Dalam paparannya, Mantan ketua Bawaslu RI (2008-2011), Nur Hidayat Sardini menjelaskan tentang kewenangan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada, Regulasi Pemilu Menurut UU serta Makna Hukum dalam Pemilu.
Tag
Berita