Bawaslu Boyolali Awasi Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali
|
Boyolali- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boyolali melakukan pengawasan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Minggu (8/9/2024).
Dalam rangka memastikan proses vermin perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali berjalan sesuai dengan regulasi, Bawaslu Boyolali melakukan pengawasan melekat pada Minggu 8 September 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lilik Wahyu Catur Wibowo, "Bawaslu Boyolali lakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali untuk memastikan mekanisme, tata cara dan prosedur telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku",tuturnya.
Lebih lanjut lilik menjelaskan bahwa "Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali memenuhi ketentuan dikarenakan hal ini dirasa penting dalam rangka menjaga integritas dan transparansi proses Pemilihan 2024",imbuhnya.
Bawaslu Boyolali berkomitmen akan melakukan pengawasan dan mengawal proses pelaksanaan tahapan Pencalonan berjalan tanpa adanya kecurangan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali yang demokratis dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Boyolali
Editor : Agus Suyanto