Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boyolali Berikan Mandat PSAP Kepada Panwaslu Kecamatan

Penyerahan

Bawaslu Boyolali Berikan Mandat PSAP Kepada Panwaslu Kecamatan

Boyolali- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali memberikan Mandat Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Tahun 2024 kepada Panwaslu Kecamatan. Rabu, (25/9/2024).  

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan “Keputusan untuk memberikan mandat harus dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Boyolali, pemberian mandat tersebut sudah diatur pada Pasal 62 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa Penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota", ujarnya.

"Pemberian mandat harus sesuai dengan format Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan hari ini sudah kita serahkan untuk 22 Kecamatan serta diterima oleh Ketua Panwaslu masing-masing Kecamatan", tambahnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Boyolali

Editor : Agus Suyanto

Tag
Bawaslu Jateng
bawaslu boyolali
Sesarengan Ngawasi
Pilkada 2024