Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boyolali Optimalkan Posko Aduan Kawal Hak Pilih

Boyolali - Menindak lanjuti Intruksi Bawaslu RI Nomer 4 Tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Boyolali mendirikan Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih sampai tingkat Desa, hal itu di sampaikan Koordinator Divisi Pencegahan humas dan Parmas Bawaslu Boyolali Rubiyanto. Menurutnya Sampai dengan Hari ke-18 pengawasan coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 Bawaslu Boyolali menemukan beberapa dugaan pelanggaran tata cara coklit tidak sesuai regulasi diantaranya adalah masih ada rumah belum ditempeli stiker padahal sudah di coklit, ditemukan juga adanya kekurangan stiker misalnya terjadi di Kecamatan teras, kemudian di temukan juga adanya petugas pantarlih yang tidak berdomisili di desa setempat, temuan lain misalnya masih ada pemilih yang memnuhi syarat namun belum tertera di daftar pemilih. Untuk itu kita akan optimalkan Posko Aduan Kawal Hak pilih sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran. Namu Dari berbagai temuan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Boyolali dan jajaranya sampai Pantarlih dan sudah di tindak lanjuti. Selain itu Rubi juga menyampaikan bahwa pendidrian Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih menerima Pengaduan dari masyarakat terkait dengan Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, masyarakat bisa datang secara langsung tatap muka atau media online. Melalui posko aduan ini diharapkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih melalui sistem DPT Online milik KPU, dapat melaporkan kepada Bawaslu atau pada pengawas pemilu dekat. Kami berharap melalui adanya posko aduan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan pemutahiran data pemilih secara partispatif,ujarnya.
Tag
Berita