Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boyolali Sampaikan 37 Saran Perbaikan Data Pemilih ke KPU Boyolali

Boyolali — Dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih, Bawaslu Kabupaten Boyolali telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Boyolali sebanyak dua kali sepanjang Triwulan III Tahun 2025. Hingga Senin (22/9/2025), tercatat total 37 data pemilih direkomendasikan untuk diperbaiki.

Berdasarkan rekapitulasi, saran perbaikan pertama disampaikan pada 28 Juli 2025 melalui surat nomor B-36/PM.00.02/K.JT-05/07/2025 dengan 19 data pemilih yang meliputi 6 pemilih baru, 11 pemilih meninggal, dan 2 pemilih pindah keluar. Sedangkan pada 1 September 2025, melalui surat nomor B-53/PM.02.02/K.JT-05/09/2025, Bawaslu Boyolali kembali menyampaikan 18 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kategori pemilih meninggal.

Dari total 37 data pemilih tersebut, sebanyak 36 data telah di-update dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Boyolali. Sementara 1 data pemilih masih menunggu pembaruan karena belum dilengkapi dokumen pendukung.

Bawaslu Boyolali menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu fokus penting untuk menjamin hak pilih warga tetap terlindungi. “Keakuratan data pemilih adalah fondasi pemilu yang berintegritas. Karena itu, setiap temuan lapangan harus segera disampaikan dan ditindaklanjuti,” tegas Anggota Bawaslu Boyolali, Muhamad Mahmudi.

Melalui saran perbaikan ini, Bawaslu Boyolali berharap KPU terus terbuka dalam menindaklanjuti setiap masukan, sehingga pleno terbuka PDPB Triwulan III dapat menghasilkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo

Tag
bawaslu boyolali