Bawaslu Boyolali Sigap Lakukan Penertiban APK Yang Melanggar
|
Boyolali – Senin (8/1/2024) Bawaslu Boyolali laksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan di 3 (tiga) titik jalan protokol Boyolali Kota.
Bersama KPU Boyolali dan juga dinas atau instansi terkait, Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar, berhasil ditertibkan dan pelaksanaan berjalan lancar. Hal ini dilakukan karena beberapa peserta pemilu atau partai politik telah melanggar SK KPU Boyolali Nomor 425 Tahun 2023.
Juga sesuai kesepakatan dari hasil Rapat Koordinasi Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Boyolali dengan partai politik dan dinas atau instansi terkait, bahwa peserta pemilu atau partai politik dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di sepanjang Jalan Protokol Boyolali Kota.
Sudah menjadi konsekuensi bersama, apabila ingin Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai, maka harus perlu adanya usaha yang maksimal serta mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Boyolali
Editor : Agus Suyanto