Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Akurasi Data Parpol, Bawaslu Boyolali Paparkan Hasil Pengawasan

Lilik Wahyu Catur Wibowo, saat menyampaikan paparan.

Lilik Wahyu Catur Wibowo, saat menyampaikan paparan.

Boyolali – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali, Lilik Wahyu Catur Wibowo, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring, Selasa (20/1/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari evaluasi dan koordinasi pemutakhiran data partai politik di luar tahapan Pemilu. Dalam kesempatan tersebut, Lilik menyampaikan paparan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boyolali terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boyolali.

Dalam paparannya disampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan kewenangan KPU di luar tahapan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, serta menjadi objek pengawasan Bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf g. Bawaslu RI juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 sebagai pedoman pengawasan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Bawaslu Kabupaten Boyolali telah melaksanakan pengawasan pemutakhiran data parpol berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui dua metode, yakni pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Boyolali dan pengawasan melalui laman SIPOL. Pengawasan langsung dilakukan dengan pendampingan admin SIPOL KPU, sementara pengawasan melalui SIPOL dilaksanakan sejak 19 hingga 26 Desember 2025. Bawaslu Boyolali juga mencatat sejumlah kendala, antara lain keterbatasan waktu akses SIPOL, tidak adanya notifikasi pembaruan, keterbatasan fitur data, serta akses Bawaslu yang bersifat viewer.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Boyolali telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penguatan pengawasan, seperti penyampaian surat imbauan, pembentukan posko aduan masyarakat, serta silaturahmi ke kantor partai politik melalui program Sambang Parpol. Selain itu, KPU Kabupaten Boyolali telah mengundang rakor lanjutan untuk memfasilitasi perbaikan data bagi partai politik yang berstatus belum sesuai, baik pada Semester II Tahun 2025 maupun semester berikutnya di Tahun 2026.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan berkelanjutan, guna memastikan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan dan mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

Foto : Dewangga Cahya Kusuma
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo

Tag
bawaslu boyolali
Bawaslu Jateng