Jelang Pembentukan Pantarlih, Bawaslu Boyolali Sampaikan Imbauan Ke KPU
|
Boyolali Untuk memastikan prosedur proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagaimana pasal 50 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Boyolali.
Adapun imbauan Bawaslu Kabupaten Boyolali seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Boyolali, Rubiyanto pada hari Kamis (26/01/2023) bahwa KPU agar memberikan informasi secara aktif kepada masyarakat tentang pembentukan Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024.
Selanjutnya agar KPU Kabupaten Boyolali memastikan calon Pantarlih 1) adalah Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 2) berdomisili di wilayah kerja Pantarlih; 3) mampu secara jasmani dan rohani; 4) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan 5) tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Rubiyanto juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Boyolali agar melaksanakan pembentukan Pantarlih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tegasnya.
Tag
Berita