Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Kemusu Lantik Pengawas TPS untuk Pemilihan Serentak 2024

Pelantikan PTPS se-Kecamatan Kemusu

Pelantikan PTPS se-Kecamatan Kemusu

Kemusu, Boyolali – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kemusu mengadakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak 2024. Acara pelantikan ini berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, di Gedung KPRI Kecamatan Kemusu, Boyolali.

Sebanyak 55 peserta dilantik sebagai pengawas TPS, berasal dari 10 desa di Kecamatan Kemusu. Rinciannya meliputi Desa Bawu sebanyak 8 orang, Desa Genengsari 6 orang, Desa Kedungmulyo 6 orang, Desa Kedungrejo 3 orang, Desa Kemusu 7 orang, Desa Kendel 9 orang, Desa Klewor 4 orang, Desa Sarimulyo 3 orang, Desa Watugede 4 orang, dan Desa Wonoharjo 5 orang.

Hadir dalam acara tersebut Camat Kemusu Rudiyanto, Kapolsek Kemusu AKP Sarjono, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemusu Kasim, Ketua Panwaslucam Sri Purnawati beserta anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dari Kecamatan Kemusu.

Dalam acara tersebut, pengambilan sumpah/janji dilakukan untuk 55 pengawas TPS yang telah melalui rangkaian seleksi yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Kemusu. Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebagai pengawas TPS, mereka memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk memastikan kelancaran dan kejujuran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Tugas Pengawas TPS mencakup:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara.
2. Memantau pelaksanaan pemungutan suara dan persiapan penghitungan suara.
3. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kewenangan Pengawas TPS:
1. Menyampaikan keberatan jika terdapat dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
3. Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas TPS dilarang untuk:
1. Mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih.
2. Melihat pemilih mencoblos dalam bilik suara.
3. Membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan atau penghitungan suara.
4. Mengganggu tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5. Menghalangi proses pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Panwaslucam, Sri Purnawati, menyampaikan harapannya agar para PTPS yang telah dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. "Diharapkan, PTPS yang telah dilantik dapat melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan dalam Pemilihan dengan amanah, sehingga dapat berjalan lancar dan tanpa kendala," ujarnya.

Penulis dan Foto: Humas Panwascam Kemusu
Editor: Humas Bawaslu Boyolali

Tag
Pelantikan PTPS
bawaslu boyolali