Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Mojosongo Awasi Kegiatan Reses Anggota DPR untuk Cegah Kampanye Terselubung

Pengawasan Reses

Pengawasan Reses

Mojosongo, 26 Oktober 2024 - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mojosongo melakukan pengawasan terhadap kegiatan reses masa sidang ke-3 yang dilaksanakan oleh Anggota DPR Kabupaten, Syahrul Isa Nur Kholis, di Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo.

Ketua Panwaslu Mojosongo, Sutrisno, menyatakan bahwa kegiatan reses anggota dewan merupakan aktivitas sah yang bertujuan menjalin interaksi dengan masyarakat di daerah Pemilihan. Namun, Panwaslu Kecamaan Mojosongo tetap menjalankan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye, mengingat masa kampanye Pemilu dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

“Bagi Anggota Dewan yang akan melakukan reses, kami persilakan. Namun, Panwaslu akan menjadikan kegiatan ini sebagai bahan pengawasan untuk mencegah adanya unsur kampanye,” ujar Sutrisno.

Menambahkan keterangan tersebut, Yuli Kusmiyati, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Panwaslu Kecamatan Mojosongo, menjelaskan bahwa masa reses adalah waktu bagi anggota dewan untuk bekerja di luar gedung DPR guna bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya kampanye terselubung yang mungkin dilakukan oleh anggota dewan incumbent dalam kegiatan reses ini,” kata Yuli.

Dengan pengawasan ini, Panwaslu Kecamatan Mojosongo berharap kegiatan reses berjalan sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan untuk kampanye Pemilihan.

Penulis dan Foto: Panwascam Mojosongo

Editor: Humas Bawaslu Boyolali

Tag
bawaslu boyolali