Panwaslu Kecamatan Musuk Awasi Seksama Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)
|
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan pada Minggu (02/04/2023) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Musuk dihadiri dan diawasi secara seksama oleh Panwaslu Kecamatan Musuk. Rekapitulasi ini di gelar setelah sehari sebelmnya Panitia Pungutan Suara (PPS) tingkat desa diwilayah kecamatan Musuk melakukan kegiatan serupa.
Pengawasan ini dilakukan oleh Panwaslu Musuk guna memastikan masyarakat Musuk yang sudah memiliki hak pilih dapat terdaftar dalam daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukkan dalam daftar pemilih pada pemilu serentak tahun 2024. Rapat rekapitulasi dihadiri pula oleh PPS se Kecamatan Musuk, Forkompimcam dan perwakilan partai politik antara lain dari partai PDI Perjuangan, partai Gerindra, partai Golkar partai PKB dan partai PKS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubal Panwaslu kecamatan Musuk, Sayuk Susilo menyampaikan beberapa saran perbaikan, pertama jumlah pemilih aktif di beberapa desa yang dibacakan pada saat rapat rekapitulasi tidak sinkron dengan Berita Acara (BA) yang dibuat oleh PPS dibeberapa desa, kemudian yang kedua terkait dengan jumlah pemilih potensial non KTP elektronik juga ada perbedaan dengan berita acara di tingkat PPS, ldquo;oleh karena kami menyaksikan ada perbedaan jumlah atau tidak sinkron antara data yang kami punya dan data yang dibacakan pada saat rekapitulasi, maka saat itu juga kami langsung memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk dilakukan revisi atas data pada saat itu juga jelas Sayuk.
Lebih lanjut Sayuk mengatakan ldquo;Sebelum menghadiri rapat pleno terbuka DPHP ini, kami di Panwaslu Kecamatan telah melakukan analisa data terlebih dahulu berdasarkan hasil rapat pleno DPHP di tingkat PPS, untuk selanjutnya diberikan masukan dalam rapat pleno oleh PPK, paparnya.
Dalam kesempatan yang sama ketua Panwaslu kecamatan Musuk S Murdaka juga turut menyampaikan tanggapan, Murdaka menyampaikan berterima kasih atas undangan dari jajaran PPK Musuk. ldquo;Pertama kami berterima kasih atas undangannya, meskipun ada atau tidak adanya undangan kami akan tetap mendatangi dan mengawasi seluruh tahapan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 105, termasuk mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan DPS dan DPT.
Murdaka juga menambahkan tahapan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan daftar pemilih baru yang sudah memiliki hak pilih sudah terdata dalam daftar pemilih, begitu pula daftar pemilihnyang tidak memenuhi syarat (TMS) benar benar sudah dicoret dan dikeluarkan dari daftar pemilih. ldquo;ini semata mata kami lakukan agar daftar pemilih yang disusun memiliki akurasi yang tinggi dan akuntabel, tandas Murdaka
Tag
Berita