Panwaslu Kecamatan Musuk Berkoordinasi Terkait Penyusunan DPTb Pemilu 2024
|
Boyolali - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Musuk mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb Pemilu 2024 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor PPK Kecamatan Musuk, pada hari Jumat 15 September 2023. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 agar semakin akurat.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Musuk menjelaskan maksud dan tujuan dari diselenggarakannya rapat koordinasi ini. “Rapat koordinasi ini menjadi agenda penting, karena PPK harus paham terkait regulasi DPTb. Sehingga bisa menyampaikan pada pemilih yang akan mengurus DPTb. Akurasi DPTb menjadi fokus pencermatan dan pengawasan kita bersama, sebab adanya DPTb berkonsekuensi terhadap surat suara yang akan didapat,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Musuk S Murdaka.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panwaslu Kecamatan Musuk Fidha Maryati menyampaikan “PPK dimohon untuk terus mensosialisasikan perihal DPTb ini kepada pemilih, sebab belum banyak pemilih yang paham, termasuk apa dan bagaimana DPTb tersebut. Secara umum DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain, ini harus tersampaikan kepada pemilih” ujar Fidha.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh ketua PPK Kecamatan Musuk Anik serta didampingi anggota PPK lainnya. Pada rakor ini Anik selaku Divisi Data dan Informasi PPK Kecamatan Musuk menjelaskan jika daftar pemilih dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Anik juga menyampaikan ada beberapa kondisi yang mengakibatkan adanya DPTb antara lain karena adanya perpindahan dari TPS regular ke lokasi khusus, kemudian perpindahan dari dalam negeri ke luar negeri, hingga dari luar negeri ke dalam negeri.