Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Nogosari Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar Aturan

Penertiban APK di Kecamatan Nogosari

Panwaslucam Nogosari Laksanakan Penertiban APK 

Boyolali - Panwaslu Kecamatan Nogosari  melakukan dokumentasi dan Publikasi penertiban alat peraga kampanye (APK) oleh Trantib Kecamatan Nogosari yang melanggar aturan. Tercatat ada 404 APK berupa reklame, spanduk, maupun umbul-umbul peserta pemilu yang pemasangannya melanggar aturan yang berlaku.

Jumlah terbanyak berupa reklame mencapai 167 buah, disusul bendera dan spanduk dengan jumlah bervariasi. Rekapan jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapan dari jajaran pengawas di tingkat Desa dan Kecamatan Nogosari. Panwaslu Kecamatan Nogosari sebelum penertiban juga sudah menyampaikan rekomendasi dan pelanggaran terkait APK dan bahan kampanye kepada PPK untuk ditindaklanjuti kepada masing-masing partai politik.

Penertiban APK maupun bahan kampanye yang melanggar dilakukan hari kamis dan jumat (21 dan 22 Desember 2023) secara serempak di sepanjang jalan raya Nogosari-Simo, jalan Raya Nogosari-kalioso dan jalan Raya Nogosari-Mangu yang meliputi area Desa Glonggong, pojok, Keyongan, Tegalgiri, Guli, Potronayan, Kenteng, Rembun, Ketitang, Jeron. Penertiban APK ini juga sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama Forkopincam saat rapat koordinasi penertiban APK. KPU sendiri sudah mengeluarkan aturan PKPU no 15 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, PPK Nogosari telah menetapkan  titik lokasi di Desa se Kecamatan Nogosari  yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024. Untuk pemasangan APK Pemilu 2024 bisa dilakukan Kecuali di tempat-tempat yang dilarang undang-undang. Penertiban APK dan bahan kampanye akan dilakukan hingga masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

Penulis dan Foto : Panwaslucam Nogosari

Editor : Agus Suyanto