Perkuat Integritas ASN, Kepala Sekretariat Bawaslu Boyolali Ikuti Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026
|
Boyolali — Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Sosialisasi tersebut juga berkaitan dengan pembaruan data capaian Reformasi Birokrasi (RB) Triwulan IV Bawaslu Tahun 2025.
Sosialisasi yang diprakarsai oleh Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dari berbagai wilayah mitra kerja Inspektorat Wilayah II, termasuk Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung melalui aplikasi konferensi daring dan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif mengenai mekanisme pelaporan serta deklarasi konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan tata kelola kelembagaan. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali, Agus Suyanto, menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Bawaslu.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Boyolali diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan dalam Surat Edaran Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 secara optimal, sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Foto : Hendrawan Wijaya
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo