Perkuat Pemahaman Integritas, Sekretariat Bawaslu Boyolali Gelar Rapat Internal Sosialisasi Konflik Kepentingan
|
Boyolali — Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali menggelar rapat internal sosialisasi pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat.
Rapat internal tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Dalam kegiatan ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali, Agus Suyanto, menekankan pentingnya pemahaman yang utuh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kewajiban pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran etika dan penguatan integritas kelembagaan. Melalui sosialisasi internal ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat dapat menerapkan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Boyolali dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya rapat internal ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boyolali menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan secara optimal demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Foto : Hendrawan Wijaya
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo