Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, Bawaslu Boyolali Bahas Penyusunan Arsip

Bawaslu Boyolali Bahas Penyusunan Arsip

Bawaslu Boyolali Bahas Penyusunan Arsip 

Boyolali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali menggelar Rapat Pembahasan Penyusunan Arsip pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip kelembagaan.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta sejumlah Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan arsip dinamis, klasifikasi arsip, hingga jadwal retensi arsip.

Dalam pembahasan materi, disampaikan bahwa arsip merupakan sumber informasi penting bagi organisasi. Pengelolaan arsip yang tidak tertata berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti sulitnya pencarian dokumen, risiko kehilangan arsip, hingga menurunnya efektivitas kerja. Oleh karena itu, diperlukan sistem kearsipan yang baik, terstandar, dan konsisten di lingkungan Bawaslu Kabupaten Boyolali.

Penyusunan arsip bertujuan untuk menyediakan dokumen secara cepat, tepat, dan aman, menjaga keutuhan serta kerahasiaan arsip, mendukung kelancaran administrasi, sekaligus menjadi bukti hukum dan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan. Dalam rapat tersebut juga dibahas jenis-jenis arsip berdasarkan nilai guna, meliputi arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip statis, serta berdasarkan bentuknya seperti arsip kertas, arsip elektronik, dan arsip audiovisual.

Selain itu, peserta rapat mendapatkan pemaparan mengenai prinsip penyusunan arsip yang meliputi kemudahan penyimpanan dan penemuan kembali, keamanan dan pemeliharaan, serta efisiensi ruang dan waktu. Sistem kearsipan kantor yang dapat diterapkan juga dibahas, antara lain sistem abjad, nomor, tanggal, wilayah, dan subjek, disertai tahapan prosedur penyusunan arsip mulai dari penerimaan dokumen hingga pemeliharaan dan pengamanan.

Melalui rapat pembahasan ini, Bawaslu Kabupaten Boyolali diharapkan mampu menerapkan pengelolaan arsip secara lebih tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Foto : Hendrawan Wijaya
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo

Tag
bawaslu boyolali