Puslitbangdiklat Bawaslu RI Melakukan Supervisi ke Bawaslu Boyolali
|
Boyolali - Proses pendaftaran bakal calon anggota legisilatif memasuki sub tahapan verifikasi administrasi bakal calon. Bercermin pada proses sub tahapan awal pencalonan, yaitu pendaftaran bakal calon legislatif oleh masing-masing partai politik ke KPU di semua tingkatan yang mengalami kendala dalam sistem informasi pencalonan (SIPOL) maka menjadi penting untuk mencermati proses lanjutan dari pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini.
Sub tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif tentunya mengandalkan sistem informasi tersebut, kendala akses terhadap SIPOL kembali menjadi persoalan bagi Bawaslu untuk mengawasi proses verifikasi administrasi melalui sistem informasi. Bawaslu hampir tidak mempunyai data pembanding yang dapat digunakan untuk mencermati kelengkapan dan kesesuaian administrasi bakal calon legeslatif yang didaftarkan oleh partai politik.
Kamis (15/6) Puslitbangdiklat Bawaslu RI telah melakukan perjalanan dinas ke Bawaslu Kabupaten Boyolali guna pengumpulan data manajemen risiko tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024, juga menyampaikan beberapa Daftar Instrumen penggalian data proses Tahapan Verifikasi Adminstrasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024.
Oleh karena itu perlu didalami informasi dan data terkait pelaksanaan verifikasi administrasi di semua tingkatan penyelenggara. Hal ini akan menjadi basis bagi perumusan sikap dan kebijakan kelembagaan Bawaslu terkait proses dan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang mana memiliki potensi sengketa proses pemilu antar peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara KPU.
Tag
Berita