Lompat ke isi utama

Berita

Tingkat Kepuasan Publik terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Capai 74,5%

Jakarta Pusat – Bawaslu mencatat capaian positif dalam survei kepuasan masyarakat terhadap penanganan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan kepada 334 responden, tingkat kepuasan publik mencapai 74,5 persen.

Survei ini dilaksanakan untuk menilai penerapan standar pelayanan penanganan pelanggaran Pemilu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bawaslu No. 6177.1.14/PP.00.00/K1/06/2024. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama responden meliputi:
- Sikap Petugas (80)
- Kompetensi Petugas (76)
- Jenis Spesifikasi Layanan (76)
- Sarana Pengaduan (75)
- Sarana dan Prasarana (75)
- Persyaratan (72)
- Tata Cara (71)
- Waktu (71)

Capaian ini menunjukkan bahwa sikap petugas menjadi faktor paling diapresiasi masyarakat, disusul kompetensi dan spesifikasi layanan. Sementara itu, aspek tata cara dan waktu pelayanan masih menjadi catatan untuk peningkatan kualitas ke depan.

Bawaslu menegaskan, hasil survei ini akan menjadi dorongan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta terus meningkatkan pelayanan penanganan pelanggaran Pemilu agar semakin efektif, transparan, dan berintegritas.
 

Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo

Tag
bawaslu boyolali