Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boyolali dan Desa Sempulur Perkuat Komitmen Tolak Politik Uang

Widodo (kedua dari kiri) saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama.

Widodo (kedua dari kiri) saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama.

BOYOLALI – Bawaslu Kabupaten Boyolali bersama Pemerintah Desa Sempulur, Kecamatan Karanggede, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembentukan Desa Anti Politik Uang (APU), Kamis (13/8/2026). Penandatanganan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Desa Sempulur dan diikuti Ketua, Anggota, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Boyolali.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Widodo, menandatangani PKS bersama Kepala Desa Sempulur, Sugiarto. Perjanjian tersebut menjadi landasan kerja sama dalam pendidikan politik masyarakat, sosialisasi kepemiluan, pencegahan politik uang, serta pengawasan pemilu partisipatif di lingkungan Desa Sempulur.

“Desa Anti Politik Uang bukan sekadar sebuah penandatanganan, tetapi komitmen bersama untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa demokrasi yang berintegritas dimulai dari lingkungan terdekat.” ujar Widodo.

Melalui kerja sama ini, Bawaslu Boyolali dan Pemerintah Desa Sempulur berkomitmen mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu, baik pada tahapan pra-penyelenggaraan, penyelenggaraan, maupun pasca penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pendidikan politik dan kepemiluan bagi warga, pelatihan pengawasan partisipatif bagi tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok disabilitas, dan komunitas lokal. Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pencegahan pelanggaran, politik uang, netralitas perangkat desa, serta pentingnya menjaga integritas pemilu.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Boyolali akan memberikan pembinaan, bimbingan teknis, pendampingan, materi edukasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Desa Anti Politik Uang. Sementara itu, Pemerintah Desa Sempulur berperan memberikan dukungan, memfasilitasi keterlibatan masyarakat, serta melibatkan berbagai kelompok masyarakat dalam program tersebut.

Kerja sama ini berlaku selama empat tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atau diperbarui berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama juga akan dilakukan secara periodik paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Penandatanganan PKS di Desa Sempulur menjadi langkah konkret Bawaslu Boyolali dalam memperluas pengawasan partisipatif sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menolak praktik politik uang dan menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.

Foto : Fajar Arif Musthofa
Penulis : Fajar Arif Musthofa
Editor : Alan Amundi Wibowo

Tag
bawaslu boyolali