Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boyolali Laksanakan Koordinasi dengan Disdukcapil Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Koordinasi dengan Disdukcapil

Koordinasi dengan Disdukcapil

Boyolali – Bawaslu Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Disdukcapil. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pertemuan tersebut diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Muhammad Mahmudi, yang menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Disampaikan pula bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II di tingkat Kabuaten Boyolali adalah bahwa jumlah daftar pemilih mengalami penurunan sebesar 1.223 Pemilih, sedangkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Tingkap Provinsi Jawa Tengah semester I mengalami kenaikan jumlah pemilih yang signifikan yaitu sebesar 90.118 pemilih. Kemudian, rekapitulasi PDPB Triwulan III direncanakan pada bulan September 2025.

Dalam audiensi, kedua pihak membahas sejumlah isu dan tantangan dalam proses pemutakhiran data pemilih, antara lain:

1. Sumber data perubahan pemilih antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih yang sudah berusia 17 tahun, dan pergerakan penduduk masuk/keluar wilayah.

2. Kendala di lapangan masih ditemukan, misalnya:

- Masyarakat yang belum masuk ke Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).

- Kurangnya asupan informasi dari masyarakat ke Disdukcapil.

- Ketidaktepatan dan keterlambatan data.

- Belum optimalnya pertukaran dan pemanfaatan data kependudukan.

3. Data rentan seperti pemilih pemula (pendatang baru usia 17 tahun) atau warga yang pindah domisili dapat dikoordinasikan lebih lanjut untuk data sharing.

4. Keterbatasan teknis, seperti tidak bisanya pencarian data pemilih berdasarkan by name by address secara langsung, karena data berada di pusat.

5. Solusi awal yang dibahas, antara lain:

- Perlunya sinkronisasi data keluar masuk penduduk (terutama yang meninggal dunia dan pindah alamat).

- Pemanfaatan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antar lembaga untuk menguatkan dasar hukum pertukaran data.

Kepala Disdukcapil Boyolali, Susilo Hartono, menyampaikan kesiapannya untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih sepanjang ada regulasi dan kerja sama yang jelas, termasuk kemungkinan berbagi data yang relevan untuk kepentingan pengawasan pemilu namun memperhartikan keterbatasan akses data yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak semua data bisa diakses seperti by name dan by address. Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil akan mengirimkan soft file data yang diperlukan oleh Bawaslu untuk menunjang pengawasan.

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif ke depan. Bawaslu Boyolali berharap, dengan dukungan dari Disdukcapil, daftar pemilih berkelanjutan dapat disusun secara terbuka, akurat, komprehensif, mutakhir, dan akuntabel demi menjamin hak pilih setiap warga negara.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Boyolali
Editor: Humas Bawaslu Boyolali

Tag
bawaslu boyolali