Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gelar Rakor Finalisasi Keterangan Tertulis dan Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur 2024
|
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gelar Rakor Finalisasi Keterangan Tertulis dan Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur 2024
Boyolali, 13 Januari 2025 – Dalam rangka mendalami, memverifikasi, dan memvalidasi keterangan tertulis serta alat bukti terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar "Rapat Koordinasi Finalisasi Keterangan Tertulis dan Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilihan". Acara ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan pada Senin (13/1).
Rapat ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kasubbag dan staf yang membidangi Hukum, serta staf yang menangani Penanganan Pelanggaran dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Rapat bertujuan untuk memastikan seluruh keterangan tertulis dan alat bukti yang akan diajukan memiliki kualitas yang memadai dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pendalaman terhadap keterangan tertulis dan alat bukti ini dilakukan dengan membagi isu utama ke dalam tiga klaster, yaitu:
1. Klaster Netralitas Kepala Desa/Aparatur Pemerintah Desa
Fokus pada dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan aparatur pemerintah desa dalam pelaksanaan Pemilihan 2024.
2. Klaster Keterlibatan, Keberpihakan, dan Ketidaknetralan Bawaslu Kabupaten/Kota
Membahas laporan terkait dugaan keberpihakan dan ketidaknetralan Bawaslu kabupaten/kota, termasuk laporan pelanggaran kampanye yang tidak diproses secara profesional oleh Bawaslu setempat.
3. Klaster Politik Uang
Mengulas bukti-bukti dan laporan terkait praktik politik uang yang terjadi selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi Bawaslu dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan. “Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh keterangan tertulis dan alat bukti yang diajukan memiliki akurasi dan kelengkapan yang sesuai dengan kebutuhan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan kualitas penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan, serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Boyolali
Editor: Humas Bawaslu Boyolali