Boyolali Untuk memastikan prosedur proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagaimana pasal 50 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Boyolali.
Adapun imbauan Bawaslu Kabupaten Boyolali seperti yang disampaikan oleh K
#SahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Boyolali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk menjadi PPNPN jabatan Satpam dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA atau Sederajat.
strongBoyolali (13/01/2022) /strongstrong/strong Sebagaimana Program dan jadwal kegiatan tahapan Pemilihan Umum 2024, saat ini KPU mulai melakukan kegiatan penyusunan Daftar Pemilih.